Tag: badan usaha jasa keamanan

PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Keamanan

  • IPW : Pungli POLRI di Jasa Pengamanan

    JASA PENGAMANAN, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan audit terhadap rekening atau kekayaan para pejabat Polri yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan jasa pengamanan. Pasalnya, total uang pungli dari perusahaan tersebut mencapai Rp 682 miliar per tahun.
    “Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya, Kamis (12/7/2012).
    Neta menjelaskan, satu paket izin dari perusahaan jasa pengamanan tersebut hanya untuk satu lokasi pengamanan. Maka, jika tiga lokasi, Polri mewajibkan perusahaan jasa pengamanan menyerahkan tiga surat izin.
    Menurut Neta, perusahaan jasa pengamanan bertugas membantu kepolisian sehingga pungli yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang tidak bermoral.
    “Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral,” katanya.
    IPW mendesak Polri menghentikan aksi pungli tersebut. Jika tidak, IPW meminta Polri segera melepaskan pin anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya.
    Neta menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, di antaranya surat izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan satpam, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa

    PERUSAHAAN Jasa Pengamanan

    Menjadikan Security / Satpam sebagai “PROFESIONAL” DALAM BIDANGNYA.

    Mungkin kita masih melihat security sebagai profesi yang kurang diperhitungkan, bahkan mungkin juga  karena ketidakmengertian, umumnya melihat  security  justru bukanlah  sebagai profesi,  melainkan satpam atau security disamakan dengan penjaga malam, atau penjaga pintu, sering pula dianggap hanya  bagian pelengkap dari sebuah proses produksi.

    Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar, mengapa ? karena security sesungguhnya adalah sebuah profesi  yang memiliki peranan penting dalam rangkaian proses produksi.  artinya peranan security sebagai elemen keamanan adalah penting untuk sebuah proses produksi.  sehingga dapat dikatakan tanpa adanya pengamanan, semua yang  telah disusun, direncanakan, atau mungkin yang sedang berjalan akan terganggu bahkan dapat terhenti sama sekali.

    Oleh sebab itu, security dapat disebut sebuah profesi karena  didalam diri setiap security dituntut adanya sifat profesional dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan dengan keharusan memiliki pengetahuan dan kemampuan khusus sehingga  seseorang dapat disebut sebagai security profesional. Pandangan rendah tentang profesi security juga disebabkan oleh security sendiri,  bisa dipastikan sebagian dari rekan rekan, menjadi security bukanlah tujuan, beberapa memilih pekerjaan ini hanya karena belum ada kesempatan di pekerjaan lain, celakanya ada pula yang menjawab terpaksa, hal ini tentu berdampak pada sikap dan  pola kerja security dalam menjalankan tugasnya.

    Adalah kewajiban perusahaan Jasa Pengamanan dan kita semua untuk mengembalikan citra sesungguhnya dari security. Ada pemikiran dan harapan ideal saya selaku security, yaitu ketika orang melihat mendengar kata security, maka tergambar sebuah kemampuan dalam diri mereka ; Kemampuan Bela diri, Kemampuan melakukan tindakan awal yang cepat dan tepat saat terjadi kasus atau kejadian, Kemampuan dalam hal penanganan kebakaran atau situasi gawat darurat lainya, termasuk keakhlian lain seperti keahlian dalam P3K dan Evakuasi.
    Sebagai pelaku Bisnis dalam bidang jasa Pengamanan atau jasa satpam, maka menampilkan citra professional dari seorang security sangat dibutuhkan , untuk itu meningkatkan kualitas tenaga pengaman menjadi faktor penting dalam rangka tetap mempertahankan kualitas layanan Perusahaan jasa pengamanan

    Adalah penting ,memberikan sejak dini, tentang motivasi dan pemahaman kepada para anggota kita terkait dunia security dan bisnis jasa atau outsourcing , pemahaman yang salah atau kekurangtahuan anggota tentang sistem outsourcing dapat menyebabkan salah pengertian dan tuntutan yang salah ( tidak semestinya ) dari anggota, bahkan kerap berujung pada kurangnya loyalitas anggota terhadap perusahaan, tentu ini merugikan kita semua

  • Jasa Pengamanan jadi Debt Collector

    Jasa Keamanan

    JAKARTA–MICOM: Jasa Pengamanan. Seorang pengutang tewas akibat dianiaya oleh debt collector atau penagih hutang. Polisi sedang menelusuri outsourcing (penyedia jasa) yang digunakan bank digunakan sebagai jasa keamanan / jasa pengamanan.

    Jika benar, polisi dapat memidanakan outsourcing jasa keamanan tersebut dan membekukan operasionalnya. “Jika mereka tugas awalnya sebagai Jasa Pengamanan, seperti satpam atau yang lainnya, kemudian menjadi debt collector berarti itu menyimpang,” kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).

    Erwin mengakui agak sulit menindak atau menelusuri debt collector. Pasalnya, profesi tersebut biasanya hanya dibutuhkan di waktu tertentu. “Di situlah awal kecurigaan kami, karena debt collector ini belum ada yang tercatat di kami,” lanjut Erwin.

    Karena itu, Erwin berjanji akan menindak badan usaha jasa keamanan (BUJP) maupun outsourcing yang telah merekrut dan memerintahkan dari petugas jasa keamanan menjadi debt collector. “Pasti akan kami tindak. Kami rekomendasikan juga untuk dibekukan operasionalnya.”

    Erwin mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya jasa keamanan / jasa pengamanan yang berubah menjadi debt collector untuk melaporkan atau memberitahukan ke jajarannya. “Nanti akan kami tertibkan,” janjinya. (OL-5)

Sehubungan dengan banyaknya penipuan yg mengatasnamakan PT.CAKRA MANDIRI PERKASA dengan ini kami beritahukan bahwa PT. Cakra Mandiri Perkasa Tidak memungut biaya apapun dalam perekrutan karyawan/security.

Dan kami tidak bertanggungjawab jika ada oknum yang mengatasnamakan perusahan untuk kepentingan pribadi.