JASA PENGAMANAN, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan audit terhadap rekening atau kekayaan para pejabat Polri yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan jasa pengamanan. Pasalnya, total uang pungli dari perusahaan tersebut mencapai Rp 682 miliar per tahun.
“Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya, Kamis (12/7/2012).
Neta menjelaskan, satu paket izin dari perusahaan jasa pengamanan tersebut hanya untuk satu lokasi pengamanan. Maka, jika tiga lokasi, Polri mewajibkan perusahaan jasa pengamanan menyerahkan tiga surat izin.
Menurut Neta, perusahaan jasa pengamanan bertugas membantu kepolisian sehingga pungli yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang tidak bermoral.
“Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral,” katanya.
IPW mendesak Polri menghentikan aksi pungli tersebut. Jika tidak, IPW meminta Polri segera melepaskan pin anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya.
Neta menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, di antaranya surat izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan satpam, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa
Menjadikan Security / Satpam sebagai “PROFESIONAL” DALAM BIDANGNYA.
Mungkin kita masih melihat security sebagai profesi yang kurang diperhitungkan, bahkan mungkin juga karena ketidakmengertian, umumnya melihat security justru bukanlah sebagai profesi, melainkan satpam atau security disamakan dengan penjaga malam, atau penjaga pintu, sering pula dianggap hanya bagian pelengkap dari sebuah proses produksi.
Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar, mengapa ? karena security sesungguhnya adalah sebuah profesi yang memiliki peranan penting dalam rangkaian proses produksi. artinya peranan security sebagai elemen keamanan adalah penting untuk sebuah proses produksi. sehingga dapat dikatakan tanpa adanya pengamanan, semua yang telah disusun, direncanakan, atau mungkin yang sedang berjalan akan terganggu bahkan dapat terhenti sama sekali.
Oleh sebab itu, security dapat disebut sebuah profesi karena didalam diri setiap security dituntut adanya sifat profesional dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan dengan keharusan memiliki pengetahuan dan kemampuan khusus sehingga seseorang dapat disebut sebagai security profesional. Pandangan rendah tentang profesi security juga disebabkan oleh security sendiri, bisa dipastikan sebagian dari rekan rekan, menjadi security bukanlah tujuan, beberapa memilih pekerjaan ini hanya karena belum ada kesempatan di pekerjaan lain, celakanya ada pula yang menjawab terpaksa, hal ini tentu berdampak pada sikap dan pola kerja security dalam menjalankan tugasnya.
Adalah kewajiban perusahaan Jasa Pengamanan dan kita semua untuk mengembalikan citra sesungguhnya dari security. Ada pemikiran dan harapan ideal saya selaku security, yaitu ketika orang melihat mendengar kata security, maka tergambar sebuah kemampuan dalam diri mereka ; Kemampuan Bela diri, Kemampuan melakukan tindakan awal yang cepat dan tepat saat terjadi kasus atau kejadian, Kemampuan dalam hal penanganan kebakaran atau situasi gawat darurat lainya, termasuk keakhlian lain seperti keahlian dalam P3K dan Evakuasi.
Sebagai pelaku Bisnis dalam bidang jasa Pengamanan atau jasa satpam, maka menampilkan citra professional dari seorang security sangat dibutuhkan , untuk itu meningkatkan kualitas tenaga pengaman menjadi faktor penting dalam rangka tetap mempertahankan kualitas layanan Perusahaan jasa pengamanan
Adalah penting ,memberikan sejak dini, tentang motivasi dan pemahaman kepada para anggota kita terkait dunia security dan bisnis jasa atau outsourcing , pemahaman yang salah atau kekurangtahuan anggota tentang sistem outsourcing dapat menyebabkan salah pengertian dan tuntutan yang salah ( tidak semestinya ) dari anggota, bahkan kerap berujung pada kurangnya loyalitas anggota terhadap perusahaan, tentu ini merugikan kita semua
Gaji Satpam – Pada Rapat Kerja Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) pada 30-31 Juli 2010 silam merumuskan struktur gaji ideal Satuan Pengamanan. atau Satpam. Perumusan ini tidak menyebutkan nilai nominal, mengingat sistem pengupahan saat ini berbeda di setiap daerahnya.
Jasa Pengamanan
Ketua Badan Pengurus Pusat AMSI, Azis Said SE, mengatakan bahwa rumusan struktur ini diajukan agar ada jaminan kesejahteraan bagi Satpam saat menjalankan tugasnya di lapangan. Rumusan struktur upah ini juga dikaitkan dengan penjenjangan kompetensi Satpam. “Satpam yang sudah punya sertifikat Gada Pratama, gajinya harus lebih tinggi dari Satpam yang tidak punya sertifikat. Tujuannya agar Satpam terpacu motivasinya untuk memiliki sertifikat Gada Pratama dan ini diharapkan agar Perusahaan Jasa Pengamanan yang menaungi anggota Satpam memahaminya ” tambahnya.
Adapun struktur upah ideal bagi Satpam yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut:
Upah Minimum Propinsi
Tunjangan tetap dari perusahaan (uang makan dan transportasi)
Upah lembur sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja
Selain komponen upah, Ada tunjangan lain yang merupakan hak dari Satpam yakni:
Jamsostek paket A dan B
Tunjangan seragam
Tunjangan pembinaan
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Jabatan
Azis Said menyadari bahwa rancangan struktur upah ini akan dinilai memberatkan bagi BUJP outsourcing, namun ini adalah momentum yang tepat untuk menyatakan bahwa Satpam adalah profesi, bukan buruh. Oleh karenanya, BUJP outsourcing harus berani menolak kontrak-kontrak bernilai rendah yang dapat mengurangi kesejahteraam Satpam.
Pentingnya Satpam
Didalam undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 3 dijelaskan, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh; Polsus (Kepolisian Khusus), Penyidik dan pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, termasuk salah satunya adalah Satuan Pengamanan (Satpam).
Sebagaimana kita ketahui, Pembinaan Keamanan Swakarsa (Binkamsa) yang telah dirintis sejak Kapolri di Jabat oleh Jenderal Polisi Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, yang kita kenal sebagai bapak satpam. Dengan tanpa merubah esensinya telah disesuaikan legalitasnya berpijak pada undang-undang sebagaimana termaktub diatas, yang telah dirangkum dalam bentuk peraturan Kapolri (perkap) Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajeman pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau intansi/lembaga pemerintah. Perkap tersebut dimaksudkan sebagi pedoman induk dalam penyelenggaran Industri Pengamanan di Indonesia.
Peran Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menciptakan lingkungan yang aman tak bisa kita pungkiri. Pasalnya, jika melihat jumlah anggota polisi di Indonesia saat ini sekitar 363.000 personil . Dibandingkan rasio jumlah polisi di Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia total sekitar 1: 1.800 atau lebih kecil lagi. Artinya, satu polisi mengawasi 1800 orang di negeri ini, padahal standar PBB menyebutkan standar ideal itu adalah 1:300 atau 1:400. Untuk itu, peran Satpam yang sekarang jumlahnya berkisar 600.000 orang hendaknya dijadikan salah satu aset bangsa tanpa harus mengesampingkan hak-haknya yang semestinya diperuntukkan untuk Satpam itu sendiri
Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi para pengguna jasa yang menggunakan jasa outsourcing Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) juga turut untuk memperhatikan kondisi petugas Satuan Pengamanan (Satpam), terutama masalah kesejahteraan bagi Satpam / anggota Jasa Pengamanan itu sendiri. Baik itu, mengenai Jamsostek khusus Satpam, tunjangan seragam, THR, asuransi kesehatan, dan mekanisme biaya pelatihan (satu atau dua minggu menerima biaya pelatihan uang lembur). Dan terlebih dari itu, pengguna jasa outsourcing BUJP sudah saatnya memberikan penghargaan prestasi kepada satpam, kelak mereka bisa lebih optimal lagi dalam bekerja.
Tida hanya itu, hendaknya hal ini juga dijadikan bahan perhatian bagi Polri dan Depanakertrans untuk menetapkan standarisasi gaji nasional bagi Satuan Pengamanan / satpam / jasa security.
Dan yang hal yang terpenting adalah hendaknya para pengguna jasa outsourcing BUJP juga harus mengacu kepada UU no 13 Tahun 2003, yakni bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. artikel di atas diposting dengan judulgaji satpam. By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Pengamanan | Jasa Satpam
JASA SATPAM Seperti biasa kalau pekerjaan banyak sang bos selalu memintaku untuk kerja lembur. Dengan harapan pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan tepat waktu.Jam menunjukkan pukul 6 malam berarti aku harus pulang karena memang batas lembur sampai jam segitu. Aku lembur sendirian sehingga kuncipintu ku bawa dan akan kuserahkan ke satpam. Setelah aku kunci ruangan terlihat sepi sekali bebrarti satu perusahaan mungkin hanya aku yang lembur. Dengan santainya aku berjalan menuju pos satpam yang berjarak kurang lebih 200 dari ruanganku.
Tiba-tiba melihat aku datang para satpam yang duduk santai berdiri tegak sambil memberi aba-aba hormat.Tak kalah kagetnya aku juga memberi tanda hormat dengan mengangkat tanganku.Aku heran kok begitu hormatnya para satpam terhadap pelaksana seperti aku,padahal ndak biasanya seperti itu.
Keheranan aku terjawab setelah terlihat mobil Direksi tepat dibelakangku.
Oh ternyata hormatnya satpam tidak kepadaku tapi pada Direksi yang ada di dalam mobil.
Aku cengar-cengir sendiri. Satpam yang melihatku juga tersenyum seolah mengejekku.Sial… Langsung aja aku lari menuju mobil jemputanku yang baru datang.
Seorang anak kecil bernama badu mengirimkan surat yang ditujukan kepada Tuhan yg isinya
Kepada Tuhan
“ Wahai Tuhan berilah aku uang Rp.10.000, aku tidak punya uang buat beli mainan “
Setelah diberi perangko surat itu dibawa ke kantor pos
Pak pos yang membawa surat tersebut kebingungan , mau dikirimkan kemana surat itu, pas lagi bingung lewatlah serombongan Satpam/Security yang habis dinas malam, melihat pak pos kebingungan dimintalah surat itu sama satpam, karena merasa terenyuh akhirnya para satpam tersebut saweran mengumpulkan uang, terkumpul Rp 9.000 yang akhirnya ramai-ramai dibawa ke alamat si badu, anak kecil yang mengirim surat tersebut, dengan suka cita si badu menerima uang tersebut.
Besoknya si Badu kembali mengirim surat yang isinya
Kepada Tuhan
“ Terima kasih tuhan atas kiriman uangnya, tetapi lain kali jangan dikirim lewat satpam/security soalnya dipotong Rp. 1000 “
a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
b. bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melakukan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum;
c. bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya peran dan fungsi badan usaha di bidang pengamanan, Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Undang …
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pedoman Pembinaan Badan Uusahan Jasa Pengamanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berhasil guna.
2. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyedia tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.
3. Surat Rekomendasi adalah surat keterangan sebagai saran untuk mendapatkan izin operasional BUJP yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat di tempat badan usaha tersebut beroperasi.
4. Surat Izin Operasional Jasa Pengamanan adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
5. Audit BUJP adalah suatu kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.
6. Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh Instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya.
7. Pengamanan …
7. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
8. Barang Berharga adalah segala macam barang yang mempunyai nilai tinggi dan sangat berarti sehingga memerlukan pengamanan secara khusus.
9. Senjata Api dan Bahan Peledak adalah peralatan keamanan senjata api non organik TNI atau Polri, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan listrik, dan bahan peledak untuk kepentingan bela diri yang perizinannya melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
10. Tenaga Ahli adalah orang yang karena latar belakang pendidikan/pengalamannya memiliki kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan secara profesional.
11. Wilayah Usaha adalah wilayah dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum Polda.
BAB II
BUJP
Pasal 2
Penggolongan BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(3) Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan.
(4) Usaha …
(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Pasal 4
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:
a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. memberikan jasa perancangan sistim perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak yang perizinannya melalui Baintelkam Polri;
b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
d. menyusun …
d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
Pasal 6
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. menyelenggarakan pendidikan tenaga Satuan Pengamanan dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama diselenggarakan oleh Markas Besar (Mabes) Polri;
b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJPP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
c. menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satuan Pengamanan yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satuan Pengamanan; dan/atau
d. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.
Pasal 7
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Pasal 8
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari:
a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal berpendidikan dasar Satuan Pengamanan (Gada Pratama);
b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.
Pasal …
Pasal 9
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari:
a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih pawang satwa;
c. melatih satwa; dan/atau
d. menyewakan satwa.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 10
(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karo Bimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karo Binamitra setempat.
(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satuan Pengamanan yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.
BAB IV
TATA CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DAN
SURAT IZIN OPERASIONAL BADAN USAHA
Bagian Kesatu
Surat Rekomendasi
Pasal 11
(1) Pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat U.p. Karo Binamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
a. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
b. struktur …
b. struktur organisasi badan usaha;
c. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
d. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
g. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;
h. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
i. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
j. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;
k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan; dan
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
(2) Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Karo Binamitra atas nama Kapolda.
(3) Surat Rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
(4) Surat Rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Bagian Kedua
Surat Izin Operasional
Pasal 12
(1) Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat Surat Izin Operasional dari Kapolri.
(2) Persyaratan Surat Izin Operasional terdiri dari:
a. Persyaratan Umum; dan
b. Persyaratan Khusus.
Pasal …
Pasal 13
Persyaratan Umum Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. surat rekomendasi dari Polda setempat;
b. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
c. struktur organisasi badan usaha;
d. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
e. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
h. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;
i. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
j. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;
k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
Pasal 14
Persyaratan Khusus Surat Ijin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
b. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standardisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri, khusus untuk senjata api dan bahan peledak mendapatkan izin dari Baintelkam Polri;
c. bagi …
c. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pendidikan dan latihan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan yang ditentukan Polri;
d. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
e. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan mengasuransikan anggota Satuan Pengamanannya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
f. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki fasilitas kandang dan tempat pelatihan.
Pasal 15
(1) Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan Surat Izin Operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karo Bimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan.
(2) Setelah persyaratan dipenuhi maka akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya.
(3) Surat Izin Operasional Kegiatan Badan Usaha ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri atas nama Kapolri.
(4) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam Surat Izin Operasional Badan Usaha yang diterbitkan.
(5) Surat Izin Operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 16
Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 17
(1) Tim Audit dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk, yang anggotanya berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait.
(2) Proses Audit meliputi persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, program serta operasional perusahaan.
(3) Pelaporan …
(3) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja BUJP, dan berlaku sesuai dengan peruntukannya.
(4) BUJP berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembinaan BUJP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang pelatihan satpam berdasarkan Peraturan Kepala Polri No.Pol. 18 Tahun 2006 ada 3 tingkatan.
* Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
* Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
* Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan satpam yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
Seperti perusahaan jasa keamanan lainnya PT. CAKRA MANDIRI PERKASA juga telah mengantongi ijin operasional baik dari MABES POLRI maupun dari POLDA METRO JAYA hal ini diimplementasikan dengan adanya pertemuan rutin yang dilakukan baik oleh Polda Metro Jaya maupun dari Mabes Polri yang bertujuan untuk penyegaran dan sambung rasa antara Perusahaan Jasa Keamanan dengan Kepolisian.
Berbicara mengenai jasa keamanan yang telah dilakukan oleh semua perusahaan , PT. CAKRA MANDIRI PERKASA memiliki keunggulan tersendiri di bidang penyelenggaraan Outsourcing jasa keamanan salah satu yang di kedepankan adalah Motto PT. CAKRA MANDIRI PERKASA yaitu ” menggapai kemuliaan tanpa kezaliman” yang artinya kemajuan perusahaan adalah kesejahteraan anggota .
Belantara kota jakarta yang dipenuhi dengan gedung bertingkat sangat membutuhkan satpam gedung atau pengamanan gedung. Satpam gedung sendiri akan efektif jika pengelolaannya sesuai standar operasional. Mengapa satpam gedung itu diperlukan ? Banyaknya kasus kasus yang melanda negeri ini seperti terorisme ataupun bencana alam akan sangat memerlukan satpam gedung dan akan lebih efektif lagi jika manajemen setempat mempercayakan kepada satpam gedung ini karena jalinan aparat kepolisian dengan satpam sangat erat.By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Pengamanan
TOKYO – Sebuah perusahaan di Jepang telah mengembangkan sebuah robot Satpam. Meski berukuran kecil, namun jangan ragukan kemampuannya dalam menjaga gedung atau menjadi petugas Jasa Keamanan.
Perlahan tapi pasti, pekerjaan manusia akan tergantikan oleh robot. Sebab, perusahaan termasuk Co Ltd dan Alacom Co Ltd yang berbasis di Jepang membuat robot satpam yang mampu menjaga keamanan layaknya seorang satpam. Robot yang bernama T-34 satpam, saat ini sudah dapat dalam bentuk prototipe-nya, dan siap diproduksi untuk dipasarkan.
Dari segi fisik, T-34 satpam lebih mirip dengan vacum cleaner yang dipasang 4 roda dikedua sisinya. Meski ukurannya kecil jangan ditanya kecepatannya, karena T-34 satpam bisa melaju hingga 10km/jam. Sensornya pun mampu menangkap segala tindak tanduk yang mencurigakan.
Namun, satpam robot ini tidak diketahui apakah dilengkapi senjata api seperti pada umumnya seorang satpam, yang jelas T-34 satpam dilengkapi jaring yang siap menangkap para penjahat atau orang mencurigakan. Demikian yang dilaporkan Japan Today, Jumat (23/1/2009).
Kecanggihan yang lainnya adalah, T-34 satpam mampu digerakan dari jarak jauh melalui ponsel. Dan pastinya, sensor alarm gedung yang langsung terhubung dengan robot ini.
Sehubungan dengan banyaknya penipuan yg mengatasnamakan PT.CAKRA MANDIRI PERKASA dengan ini kami beritahukan bahwa PT. Cakra Mandiri Perkasa Tidak memungut biaya apapun dalam perekrutan karyawan/security.
Dan kami tidak bertanggungjawab jika ada oknum yang mengatasnamakan perusahan untuk kepentingan pribadi.