Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No. Pol.: 17 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PEMBINAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

b. bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melakukan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum;

c. bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya peran dan fungsi badan usaha di bidang pengamanan, Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

4. Undang …

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pedoman Pembinaan Badan Uusahan Jasa Pengamanan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berhasil guna.

2. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyedia tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.

3. Surat Rekomendasi adalah surat keterangan sebagai saran untuk mendapatkan izin operasional BUJP yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat di tempat badan usaha tersebut beroperasi.

4. Surat Izin Operasional Jasa Pengamanan adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.

5. Audit BUJP adalah suatu kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.

6. Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh Instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya.

7. Pengamanan …

7. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.

8. Barang Berharga adalah segala macam barang yang mempunyai nilai tinggi dan sangat berarti sehingga memerlukan pengamanan secara khusus.

9. Senjata Api dan Bahan Peledak adalah peralatan keamanan senjata api non organik TNI atau Polri, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan listrik, dan bahan peledak untuk kepentingan bela diri yang perizinannya melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

10. Tenaga Ahli adalah orang yang karena latar belakang pendidikan/pengalamannya memiliki kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan secara profesional.

11. Wilayah Usaha adalah wilayah dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum Polda.

BAB II

BUJP

Pasal 2

Penggolongan BUJP meliputi:

a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);

b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);

c. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);

d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);

e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);

f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 3

(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

(3) Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan.

(4) Usaha …

(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.

(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

Pasal 4

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:

a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;

b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;

c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;

d. memberikan jasa perancangan sistim perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;

e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;

f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau

g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:

a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak yang perizinannya melalui Baintelkam Polri;

b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;

c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau

d. menyusun …

d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

Pasal 6

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:

a. menyelenggarakan pendidikan tenaga Satuan Pengamanan dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama diselenggarakan oleh Markas Besar (Mabes) Polri;

b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJPP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;

c. menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satuan Pengamanan yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satuan Pengamanan; dan/atau

d. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

Pasal 7

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:

a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;

b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;

c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;

d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau

e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Pasal 8

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari:

a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal berpendidikan dasar Satuan Pengamanan (Gada Pratama);

b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau

d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal …

Pasal 9

Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari:

a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan pengguna jasa;

b. melatih pawang satwa;

c. melatih satwa; dan/atau

d. menyewakan satwa.

BAB III

KEWAJIBAN

Pasal 10

(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:

a. menaati ketentuan peraturan perundangan;

b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan

c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karo Bimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karo Binamitra setempat.

(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:

a. data personel/karyawan badan usaha;

b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);

c. data Satuan Pengamanan yang dikelola; dan

d. kegiatan usaha yang dijalankan.

BAB IV

TATA CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DAN

SURAT IZIN OPERASIONAL BADAN USAHA

Bagian Kesatu

Surat Rekomendasi

Pasal 11

(1) Pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat U.p. Karo Binamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:

a. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

b. struktur …

b. struktur organisasi badan usaha;

c. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;

d. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;

g. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;

h. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;

i. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;

j. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;

k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan; dan

l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

(2) Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Karo Binamitra atas nama Kapolda.

(3) Surat Rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.

(4) Surat Rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

Bagian Kedua

Surat Izin Operasional

Pasal 12

(1) Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat Surat Izin Operasional dari Kapolri.

(2) Persyaratan Surat Izin Operasional terdiri dari:

a. Persyaratan Umum; dan

b. Persyaratan Khusus.

Pasal …

Pasal 13

Persyaratan Umum Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri dari:

a. surat rekomendasi dari Polda setempat;

b. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

c. struktur organisasi badan usaha;

d. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;

e. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;

h. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;

i. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;

j. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;

k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan;

l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

Pasal 14

Persyaratan Khusus Surat Ijin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri dari:

a. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;

b. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standardisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri, khusus untuk senjata api dan bahan peledak mendapatkan izin dari Baintelkam Polri;

c. bagi …

c. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pendidikan dan latihan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan yang ditentukan Polri;

d. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);

e. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan mengasuransikan anggota Satuan Pengamanannya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);

f. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki fasilitas kandang dan tempat pelatihan.

Pasal 15

(1) Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan Surat Izin Operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karo Bimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan.

(2) Setelah persyaratan dipenuhi maka akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya.

(3) Surat Izin Operasional Kegiatan Badan Usaha ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri atas nama Kapolri.

(4) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam Surat Izin Operasional Badan Usaha yang diterbitkan.

(5) Surat Izin Operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 16

Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 17

(1) Tim Audit dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk, yang anggotanya berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait.

(2) Proses Audit meliputi persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, program serta operasional perusahaan.

(3) Pelaporan …

(3) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja BUJP, dan berlaku sesuai dengan peruntukannya.

(4) BUJP berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB VI

SANKSI

Pasal 18

(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.

(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.

(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembinaan BUJP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2006

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

CAP TTD

Drs. SUTANTO

JENDERAL POLISI

Sumber: MABES POLRI

PENGAMANAN SATPAM

Jasa Pengamanan

Baca juga :

Tags: , , , , , , , ,

Sehubungan dengan banyaknya penipuan yg mengatasnamakan PT.CAKRA MANDIRI PERKASA dengan ini kami beritahukan bahwa PT. Cakra Mandiri Perkasa Tidak memungut biaya apapun dalam perekrutan karyawan/security.

Dan kami tidak bertanggungjawab jika ada oknum yang mengatasnamakan perusahan untuk kepentingan pribadi.