JASA PENGAMANAN, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan audit terhadap rekening atau kekayaan para pejabat Polri yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan jasa pengamanan. Pasalnya, total uang pungli dari perusahaan tersebut mencapai Rp 682 miliar per tahun.
“Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya, Kamis (12/7/2012).
Neta menjelaskan, satu paket izin dari perusahaan jasa pengamanan tersebut hanya untuk satu lokasi pengamanan. Maka, jika tiga lokasi, Polri mewajibkan perusahaan jasa pengamanan menyerahkan tiga surat izin.
Menurut Neta, perusahaan jasa pengamanan bertugas membantu kepolisian sehingga pungli yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang tidak bermoral.
“Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral,” katanya.
IPW mendesak Polri menghentikan aksi pungli tersebut. Jika tidak, IPW meminta Polri segera melepaskan pin anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya.
Neta menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, di antaranya surat izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan satpam, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa
PERUSAHAAN Jasa Pengamanan
Menjadikan Security / Satpam sebagai “PROFESIONAL” DALAM BIDANGNYA.
Mungkin kita masih melihat security sebagai profesi yang kurang diperhitungkan, bahkan mungkin juga karena ketidakmengertian, umumnya melihat security justru bukanlah sebagai profesi, melainkan satpam atau security disamakan dengan penjaga malam, atau penjaga pintu, sering pula dianggap hanya bagian pelengkap dari sebuah proses produksi.
Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar, mengapa ? karena security sesungguhnya adalah sebuah profesi yang memiliki peranan penting dalam rangkaian proses produksi. artinya peranan security sebagai elemen keamanan adalah penting untuk sebuah proses produksi. sehingga dapat dikatakan tanpa adanya pengamanan, semua yang telah disusun, direncanakan, atau mungkin yang sedang berjalan akan terganggu bahkan dapat terhenti sama sekali.
Oleh sebab itu, security dapat disebut sebuah profesi karena didalam diri setiap security dituntut adanya sifat profesional dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan dengan keharusan memiliki pengetahuan dan kemampuan khusus sehingga seseorang dapat disebut sebagai security profesional. Pandangan rendah tentang profesi security juga disebabkan oleh security sendiri, bisa dipastikan sebagian dari rekan rekan, menjadi security bukanlah tujuan, beberapa memilih pekerjaan ini hanya karena belum ada kesempatan di pekerjaan lain, celakanya ada pula yang menjawab terpaksa, hal ini tentu berdampak pada sikap dan pola kerja security dalam menjalankan tugasnya.
Adalah kewajiban perusahaan Jasa Pengamanan dan kita semua untuk mengembalikan citra sesungguhnya dari security. Ada pemikiran dan harapan ideal saya selaku security, yaitu ketika orang melihat mendengar kata security, maka tergambar sebuah kemampuan dalam diri mereka ; Kemampuan Bela diri, Kemampuan melakukan tindakan awal yang cepat dan tepat saat terjadi kasus atau kejadian, Kemampuan dalam hal penanganan kebakaran atau situasi gawat darurat lainya, termasuk keakhlian lain seperti keahlian dalam P3K dan Evakuasi.
Sebagai pelaku Bisnis dalam bidang jasa Pengamanan atau jasa satpam, maka menampilkan citra professional dari seorang security sangat dibutuhkan , untuk itu meningkatkan kualitas tenaga pengaman menjadi faktor penting dalam rangka tetap mempertahankan kualitas layanan Perusahaan jasa pengamanan
Adalah penting ,memberikan sejak dini, tentang motivasi dan pemahaman kepada para anggota kita terkait dunia security dan bisnis jasa atau outsourcing , pemahaman yang salah atau kekurangtahuan anggota tentang sistem outsourcing dapat menyebabkan salah pengertian dan tuntutan yang salah ( tidak semestinya ) dari anggota, bahkan kerap berujung pada kurangnya loyalitas anggota terhadap perusahaan, tentu ini merugikan kita semua
Tags: badan usaha jasa keamanan, jasa pengamanan, keamanan, outsourcing jasa keamanan, pengamanan, perusahaan security, security