Gaji Satpam
Gaji Satpam – Pada Rapat Kerja Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) pada 30-31 Juli 2010 silam merumuskan struktur gaji ideal Satuan Pengamanan. atau Satpam. Perumusan ini tidak menyebutkan nilai nominal, mengingat sistem pengupahan saat ini berbeda di setiap daerahnya.
Ketua Badan Pengurus Pusat AMSI, Azis Said SE, mengatakan bahwa rumusan struktur ini diajukan agar ada jaminan kesejahteraan bagi Satpam saat menjalankan tugasnya di lapangan. Rumusan struktur upah ini juga dikaitkan dengan penjenjangan kompetensi Satpam. “Satpam yang sudah punya sertifikat Gada Pratama, gajinya harus lebih tinggi dari Satpam yang tidak punya sertifikat. Tujuannya agar Satpam terpacu motivasinya untuk memiliki sertifikat Gada Pratama dan ini diharapkan agar Perusahaan Jasa Pengamanan yang menaungi anggota Satpam memahaminya ” tambahnya.
Adapun struktur upah ideal bagi Satpam yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut:
- Upah Minimum Propinsi
- Tunjangan tetap dari perusahaan (uang makan dan transportasi)
- Upah lembur sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja
Selain komponen upah, Ada tunjangan lain yang merupakan hak dari Satpam yakni:
- Jamsostek paket A dan B
- Tunjangan seragam
- Tunjangan pembinaan
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Jabatan
Azis Said menyadari bahwa rancangan struktur upah ini akan dinilai memberatkan bagi BUJP outsourcing, namun ini adalah momentum yang tepat untuk menyatakan bahwa Satpam adalah profesi, bukan buruh. Oleh karenanya, BUJP outsourcing harus berani menolak kontrak-kontrak bernilai rendah yang dapat mengurangi kesejahteraam Satpam.
Pentingnya Satpam
Didalam undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 3 dijelaskan, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh; Polsus (Kepolisian Khusus), Penyidik dan pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, termasuk salah satunya adalah Satuan Pengamanan (Satpam).
Sebagaimana kita ketahui, Pembinaan Keamanan Swakarsa (Binkamsa) yang telah dirintis sejak Kapolri di Jabat oleh Jenderal Polisi Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, yang kita kenal sebagai bapak satpam. Dengan tanpa merubah esensinya telah disesuaikan legalitasnya berpijak pada undang-undang sebagaimana termaktub diatas, yang telah dirangkum dalam bentuk peraturan Kapolri (perkap) Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajeman pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau intansi/lembaga pemerintah. Perkap tersebut dimaksudkan sebagi pedoman induk dalam penyelenggaran Industri Pengamanan di Indonesia.
Peran Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menciptakan lingkungan yang aman tak bisa kita pungkiri. Pasalnya, jika melihat jumlah anggota polisi di Indonesia saat ini sekitar 363.000 personil . Dibandingkan rasio jumlah polisi di Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia total sekitar 1: 1.800 atau lebih kecil lagi. Artinya, satu polisi mengawasi 1800 orang di negeri ini, padahal standar PBB menyebutkan standar ideal itu adalah 1:300 atau 1:400. Untuk itu, peran Satpam yang sekarang jumlahnya berkisar 600.000 orang hendaknya dijadikan salah satu aset bangsa tanpa harus mengesampingkan hak-haknya yang semestinya diperuntukkan untuk Satpam itu sendiri
Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi para pengguna jasa yang menggunakan jasa outsourcing Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) juga turut untuk memperhatikan kondisi petugas Satuan Pengamanan (Satpam), terutama masalah kesejahteraan bagi Satpam / anggota Jasa Pengamanan itu sendiri. Baik itu, mengenai Jamsostek khusus Satpam, tunjangan seragam, THR, asuransi kesehatan, dan mekanisme biaya pelatihan (satu atau dua minggu menerima biaya pelatihan uang lembur). Dan terlebih dari itu, pengguna jasa outsourcing BUJP sudah saatnya memberikan penghargaan prestasi kepada satpam, kelak mereka bisa lebih optimal lagi dalam bekerja.
Tida hanya itu, hendaknya hal ini juga dijadikan bahan perhatian bagi Polri dan Depanakertrans untuk menetapkan standarisasi gaji nasional bagi Satuan Pengamanan / satpam / jasa security.
Dan yang hal yang terpenting adalah hendaknya para pengguna jasa outsourcing BUJP juga harus mengacu kepada UU no 13 Tahun 2003, yakni bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. artikel di atas diposting dengan judul gaji satpam. By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Pengamanan | Jasa Satpam
Tags: Gaji satpam, gaji security, jasa pengamanan, pelatihan satpam, Perusahaan Jasa Security, profesi satpam, satpam, security, struktur upah satpam