jasa pengamanan kata pengawalan Berarti perlindungan atau proteksi. Arti yang sama dapat ditemui di pengawalan presiden. Pengawalan presiden di Indonesia sendiri bernama Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden. Bila dibandingkan dengan berbagai pengawalan lain, pengawalan presiden jauh lebih bersifat sistematis, prosedural dan sangat resmi. Manfaat pengawalan sangat besar pada staf kepresidenan pada umumnya dan presiden pada khususnya. Pengawalan tidak hanya dilakukan di sekitar istana negara melainkan di manapun presiden tersebut berada.
Pengawalan presiden terutama dapat kita lihat di jalan raya. Pasukan pengawalan beriringan mendampingi presiden dalam melakukan perjalanan baik luar maupun dalam kota. Perlindungan nomor wahid merupakan manfaat pengawalan kepresidenan. Perlindungan tersebut sifatnya luas, yaitu meliputi perlindungan terhadap kriminalitas yang mungkin saja dilakukan dalam kepentingan politis dan bahkan perlindungan presiden dari serangan teroris dan rencana pembunuhan lainnya. Seperti kita ketahui beberapa presiden di beberapa negara pernah mengalami tindakan percobaan pembunuhan bahkan seorang presiden Amerika meninggal beberapa tahun yang lalu karena dibunuh.
Manfaat pengawalan presiden di jalan raya sangat jelas terlihat. Perlindungan atau pengawalan yang dilakukan oleh pasukan khusus dimaksudkan untuk melancarkan perjalanan sang presiden. Presiden tidak perlu merasakan kemacetan dimanapun karena jalan sudah dibersihkan dan dikosongkan beberapa jam sebelum presiden lewat. Hal tersebut memang berdampak pada pengguna jalan yang lain karena beberapa ruas jalan memungkinkan untuk ditutup untuk sementara waktu.
jasa pengamanan , jasa pengawalan tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah bank yang ingin melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah yang tergolong besar. Pengawalan tidak juga hanya diperuntukkan untuk presiden maupun pejabat tinggi negara. Seorang senimanpun berhak menggunakan jasa pengawalan demi melindungi dirinya dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Manfaat pengawalan artis dapat kita lihat pada contoh kasus John Lennon yang tewas karena ditembak seorang penggemarnya dimana ketika itu sang artis tidak dikawal oleh seorangpun kecuali istrinya.
Pengawalan pada artis tidak hanya mengacu pada kasus tersebut. Banyak artis merasakan betapa besar manfaat pengawalan yang didapatkan dengan menggunakan jasa pengawal. Body guards merupakan jasa yang biasa digunakan para artis, baik artis luar negri maupun artis Indonesia. Perlindungan yang diberikan semata-mata dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap pekerja seni tersebut. Rasa tidak aman tersebut bisa datang dari penggemarnya sendiri dimana mereka suka mencubit, mencolek dan bahkan memukul sang artis. Dengan adanya body guards, para artis terlindungi dari hal-hal semacam itu.
Manfaat pengawalan dapat juga dirasakan para artis dengan terhindarnya mereka dari rasa kawatir karena diserang penggemar atau bahkan pihak yang membencinya. Perlindungan terhadap wartawan juga merupakan salah satu tugas bidy guards. Terhindarnya mereka dari rasa cemas dan kawatir tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja mereka di dunia seni. Beberapa perusahaan menjual jasa body guards untuk para artis dimana para bidy guards dibekali dengan pengetahuan serta kemampuan beladiri yang sangat berguna dalam melindungi seorang artis.
Jasa pengamanan jakarta saat anda melihat orang-orang penting, pasti anda akan selalu melihat pengawal yang selalu setia mendampingi dan melindunginya. Bahkan mereka siap mengorbankan diri mereka sendiri untuk melindungi majikan mereka. Bayangkan jika anda memiliki pengawal. Tentunya anda akan selalu merasa aman dan nyaman. Namun memang untuk menggunakan jasa mereka anda perlu mengeluarkan dana yang cukup besar. Karena pertimbangan inilah maka jasa pengawal hanya biasa digunakan jika memang kebutuhan akan keamanan ini sudah meningkat tajam.
Sebenarnya memiliki pengawal adalah tuntutan bahkan kewajiban bagi orang-orang penting. Semakin terkenalnya seseorang, maka semakin besar pula resiko dan ancaman yang mungkin saja bisa dialami. Karena inilah mereka membutuhkan jasa pengawal. Dalam hal keamanan, memiliki pengawal memang jauh terasa lebih aman. Kemanapun anda pergi, anda akan selalu dikawal dan dijamin keamanannya. Meski terkadang hal ini terlihat cukup mengganggu juga. Terlebih jika anda menginginkan privasi. Akan tetapi jika melihat dari sisi keamanan, memiliki pengawal jauh lebih aman dari ancaman. Jika anda mendapat masalah, anda juga akan dibela oleh pengawal anda meski apapun yang terjadi.
Secara garis besar, memiliki pengawal memang menyenangkan. Aman dari ancaman adalah suatu kepastian. Namun dalam memilih pengawal, loyalitas adalah pertimbangan pertama. Selama pengawal anda loyal kepada anda dan selalu memegang kode etiknya, maka anda akan bisa benar-benar menikmati enaknya punya pengawal. By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Penyedia Jasa Pengamanan
Jasa pengamananatau jasa keamanan sangat dibutuhkan, yang telah ada sekarang ini dan sampai masa yang akan datang setiap orang pasti mendambakan keamanan baik untuk keluarga maupun usahanya (Totally Secure)services,tenaga keamanan. Pesaingan bisnis yang ketat, terutama dalam era globalisasi sangat memerlukan untuk konsentrasi yang tinggi terhadap tujuan usaha, kebijakan manajemen yang memungkinkan untuk mengurangi cost, menambah efesiensi dan aktifitas kerja adalah dengan outsourcing insfrastruktur. Kami memberi tips keamanan untuk kebutuhan jasa pengamanan dengan pelayanan terbaik.
Jasa Pengamanan , memberikan beberapa tips yang berguna bagi anda diantaranya :
JASA PENGAMANAN SATU, Tetap waspada dengan apa yang terjadi di sekitar Anda.
JASA PENGAMANAN DUA, Carilah Perjalanan, jalan di daerah yang cukup terang dan dengan pendamping jika memungkinkan.
JASA PENGAMANAN TIGA, Hindari tempat sepi atau suram, terutama pada malam hari.
JASA PENGAMANAN EMPAT, Bila mungkin mencoba berjalan menghadapi lalu lintas.
JASA PENGAMANAN LIMA, Waspada terhadap orang asing, berjalan kaki atau di mobil, menanyakan arah – lebih baik bersikap kasar dari pada berada dalam kesulitan.
JASA PENGAMANAN ENAM, Jika seseorang mengikuti Anda, pergi ketempat di mana ada orang lain, dan menelepon
JASA PENGAMANAN tUJUH, Ketika seseorang mengetuk pintu Anda selalu bertanya “siapakah itu” sebelum membuka pintu.
JASA PENGAMANAN DELAPAN, Hati-hati tentang memberikan informasi mengenai diri Anda dan dimana Anda tinggal.
JASA PENGAMANAN SEMBILAN, Berhati-hatilah saat menggunakan lift.Berdiri di dekat tombol dan turun jika Anda curiga penghuni lainnya.
JASA PENGAMANAN SEPULUH, Ambil kursus beladiri.Untuk rincian dari program studi yang tersedia di Kampus
Salah satu keunggulanjasa security dan jasa keamananyang kami tawarkan adalah Garansi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Selain garansi, kami juga menerapkan sistem “Smart Security” dimana kami mengutamakan pencegahan terhadap segala ancaman dan gangguan tinJasa Pengamanan
Keamanan dan Kenyamanan adalah dambaan kita semua. Keamanan merupakan prasyarat utama dalam menciptakan situasi lingkungan yang nyaman untuk melakukan segala aktivitas. Hambatan, Tantangan, Ancaman serta Gangguan terhadap keamanan bukan saja menyebabkan ketidak nyamanan, tetapi juga dapat menghambat pencapaian prestasi kegiatan yang kurang maksimal.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pengemban utama tugas pengamanan, namun peran serta masyarakat menjadi andil terbesar dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Mengingat besarnya resiko yang dihadapi oleh para petugas keamanan, maka diperlukan bukan hanya system atau prosedur yang baik, tetapi juga tenaga petugas yang terampil,terdidik dan terlatih.
Kami, Perusahaan Security &Jasa Pengamanan PT. Cakra Mandiri Perkasa, adalah perusahaan yang siap melayani anda setiap saat untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di lngkungan dimana anda berada dan beraktifitas.dalam penanganan tindak kriminal terjadi dengan cara-cara penanggulangan yang profesional.
Perusahaan Security dalam penanganan keamanan suatu objek pengamanan seringkali hanya memperhitungkan kekuatan secara fisik -jumlah petugas, sarana dan peralatan- dan penerapan prosedur-prosedur baku saja, sehingga tidak jarang hasilnya tidak sesuai dengan harapan bahkan mungkin dapat menimbulkan masalah-masalah baru yang tidak kalah kompleknya dengan masalah keamanan itu sendiri.
Tidak jarang para penggunajasa keamanan dihadapkan pada situasi yang dilematis. Disatu sisi apabila penanganan keamanan dikelola sendiri akan sangat menguras waktu, energy dan biaya, belum lagi terbatasnya kemampuan manajerial pengamanan dan pengelolaan SDM. Disisi lainya, apabila pengelolaan diserahkan kepada outsourcing, tidak mudah mendapatkan mitra outsourcing yang bisa memenuhi standar atau harapannya, karena terbatasnya informasi dan masih banyak ditemukannya perusahaaan outsourcing jasa keamanan yang dikelola secara kurang professional.
Terus berkembangnya teknologi, ekonomi, sosial dan budaya serta kekurang pahaman dari pengguna jasa keamanan akan kebutuhan dan harapan sesungguhnya dari kegiatan pengamanan yang dilakukan, ditambah terbatasnya kemampuan dan pemahaman konsep pengamanan dari para petugas atau penyedia jasa keamanan sendiri, akan berdampak pada kurang maksimalnya fungsi pengamanan.
Banyak factor yang harus diperhitungkan baik yang bersifat fisik (tangible) maupun non fisik (intangible) dalam penanganan keamanan suatu objek pengamanan. Kemampuan untuk meramu semua potensi yang ada dilingkungan objek pengamanan untuk mendapatkan suatu formula atau strategi pengamanan yang tepat, memerlukan penelaahan dan analisa yang komprehensif.
Kami PT. Cakra Mandiri Perkasa adalah perusahaan penyedia jasa keamanan yang secara terus menerus mengembangkan konsep-konsep dan strategi pengamanan yang dinamakan “ Smart Security Consept”. Pada dasarnya, Smart Security Concept ini adalah suatu strategi pengamanan yang tidak hanya ditujukan untuk melaksanakan tugas utama sebagai security guard, tetapi bagaimana pelayanan security mampu memberikan nilai tambah terhadap pengguna jasa, baik secara ekonomis maupun strategis dalam mendorong maksimalnya pencapaian prestasi dari pengguna jasa.
PT. CAKRA MANDIRI PERKASA ( Perusahaan satpam ) adalah Perusahaan yang menyediakan jasa keamananan. Memilih perusahaan satpam juga harus dilakukan dengan sangat cermat. Apa yang dibutuhkan perusahaan anda untuk menjaga keamanan lingkungan di perusahaan anda? Jawabannya sudah pasti adalah “Satpam”. Sosok berbaju putih biru berwajah sangar dan tegas dengan tatapan mata tajam yang selalu siap mengamankan perusahaan anda di setiap waktu dengan tidak kenal lelah adalah seorang satpam. Dengan adanya satpam anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan keamanan di lingkungan kerja anda. Satpam akan siap sedia mengamankan daerah yang harus diamankannya dan mencegah siapa saja berbuat onar di lingkungan kerja tersebut. Satpam akan siap siaga selama 24 jam untuk pengamanan lingkungan. Di tangan para satpam tindakan pencurian dapat dicegah dengan efektif.
Menurut sumber dari Wikipedia, satuan Pengamanan atau sering juga disingkat dengan Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha/proyek untuk melakukan tindakan keamanan fisik. Keamanan fisik ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan keamanan secara mandiri di lingkungan kerjanya. Polisi tidak dapat mengemban tugas sendiri untuk mengamankan bangsa. Karena itulah di bentuk satuan pengamanan yang lebih kecil untuk menjaga keamanan mikro di negri ini. Sebagaimana polisi, satpam juga diberi kemampuan dasar untuk mengamankan wilayah dan berjaga serta mengatasi keadaan tertentu. Alat bantu yang harus dimiliki seorang satpam adalah; buku saku lapangan dan alat tulis yang berfungsi untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai. Senter yang diperlukan untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan. Alat komunikasi yang digunakan untuk menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (dapat berupa telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking). Alat pelindung diri yang akan digunakan ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes dan jas hujan). Last but not least, seragam atau pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Perusahaan satpam yang dapat diandalkan kini menjadi suatu kebutuhan karena tingginya kebutuhan akan jasa keamanan. Dimanapun anda pergi di tempat umum anda pasti kan selalu menjumpai seorang satpam. Dari sebuah universitas, sekolahan, kantor pemerintahan atau swasta, perusahaan, perumahan sampai dengan pusat perbelanjaan anda akan menemukan bapak ini. Namun sekarang banyak pula satpam wanita yang ada. Penampilannya pun tidak kalah sangar dan tegas dibanding dengan satpam laki-laki. Di luar jam tugas dia bisa terlihat sebagai wanita yang lemah lembut dan keibuan, namun saat bertugas mereka tak kalah gesit dan sigap. Mereka tidak kalah jika dibandingkan dengan satpam laki-laki. Kini setiap orang yang membutuhkan tenaga satpam bisa memilih apakah satpam laki-laki atau perempuan yang akan mereka pakai sesuai dengan kebutuhan. Pendidikan satpam dibagi menjadi 3. Yang pertama adalah pelatihan dasar atau gada pratama, yang kedua adalah penyelia atau gada madya dan yang ketiga adalah manajer keamanan atau gada utama.
Jika anda ingin memilihperusahaan satpam yang dapat diandalkan, maka anda harus memperhatikan tiga tahap pendididkan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa keamanan. Pilihlah perusahaan yang jelas dan dapat menjamin kualitas tenaga satpam yang anda butuhkan. Pilihlah perusahaan penyedia jasa keamanan yang terpercaya yang menyediakan pendidikan dan pelatihan khusus kepada calon satpam yang akan disalurkan. Jeli lah dalam memilih perusahaan penyalur satpam agar anda tidak merasa rugi pada akhirnya. Tentu anda tidak mau mengeluarkan uang dalam jumlah besar namun pada akhirnya anda akan kecewa bahkan merepotkan anda kan? Jawabannya pasti tidak.
Perusahaan satpam yang bisa menjadi referensi bagi anda adalah PT. CAKRA MANDIRI PERKASA, mengambil peran profesional sebagai tenaga pelaksana Pengamanan. PT. CAKRA MANDIRI PERKASA akan selau siap membantu anda untuk mencapai prestasi maksimal dalam melaksanakan pengamanan ataupun keamanan dalam menunjang kegiatan utama anda menuju kesejahteraan bersama.
Jasa keamaman merupakan salah satu bentuk jasa yang digunakan untuk kebutuhan dunia usaha. Jasa keamanan biasanya digunakan bagi keamanan gedung, universitas, perkantoran, rumah sakit, mall, apartemen, industry, sekolah dan Objek Vital serta tempat-tempat umum lainnya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penghuni, tamu maupun pengunjung lainnya yang akan berkunjung. Perusahaan pengguna jasa keamanan semakin menyadari bahwa kurangnya kemampuan para penyedia jasa keamanan dalam menangani bidang keamanan secara tepat berakibat pada hilangnya rasa keamanan dan kenyamanan selama berada dilingkungan bangunan, bahkan bukan tidak mungkin malah membebani dan merepotkan. Karena tidak banyak para penyedia jasa keamanan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara professional, maka tidak sedikit para calon maupun pengguna jasa keamanan yang merasa mengalami kondisi yang kurang menguntungkan. Baik dari segi administrasi, peningkatan biaya, dan masalah dengan kepersonaliaan.
Selain kurangnya pemahaman mengenai jasa keamananserta masih kurang maksimalnya pelayanan penyedia jasa keamanan maka keamanan yang diuapayakan oleh pemilik perusahaan akan terasa sangat kurang. Hal ini akan berpengaruh bagi pemilik perusahaan, karyawan lain serta para tamu yang akan berkunjung ke kantor, universitas, mall dll. Jasa keamanan memiliki peran yang cukup penting di sebuah perusahaan. Walaupun jasa keamanan tidak bersifat inti atau core, namun jasa keamanan adalah salah satu faktor yang akan mempengaruhi reputasi dan kinerja sebuah perusahaan. Memilih penyedia jasa keamanan juga merupakan kegiatan yang cukup penting.
Untuk mengatasi beban kerja manajemen suatu perusahaan dalam menyediakan jasa keamanan, perusahaan tersebut dapat menggunakan layanan perusahaan lain. Menurut pasal 64 undang-undang ketenagakerjaan sebuah perusahaan dapat melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan perjainjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Ini artinya perusahaan yang membutuhkan jasa keamanan dapat menggunakan jasa perusahaan outsourcing dengan perjanjian tertentu untuk melakukan pekerjaan untuk keamanan. Dengan menggunakan jasa outsourcing perusahaan akan mendapatkan keuntungan.
Salah satu keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing yaitu perusahaan dapat fokus pada pekerjaan inti mereka. Hal ini bisa didapat dengan memperbaharui strategi serta melakukan restrukturisasi ulang terhadap sumber daya (SDM dan keuangan). Sebuah perusahaan akan mendapatkan keuntungan lebih dengan cara memfokuskan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Dengan mengalihkan pekerjaan penunjang diluar pekerjaan inti perusahaan kepada perusahaan outsourcing, lalu memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan inti yang penting dan berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.
Apabila anda adalah seorang pemilik perusahaan, akan lebih baik jika anda fokus pada pekerjaan inti anda untuk membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan serta waktu yang sangat terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan anda. Seperti contohnya bila anda membutuhkanjasa keamananuntuk perusahaan anda
Kini anda tidak perlu ragu untuk memilih perusahaan outsourcing apa yang akan menyediakan jasa keamanan untuk perusahaan anda. PT. Cakra Mandiri Perkasa adalah perusahaan outsourcing yang akan menyiapkan jasa keamanan dan kebersihan untuk perusahaan anda sehingga anda tidak perlu lagi fokus pada kegiatan diluar pekerjaan inti perusahaan anda. PT. Cakra Mandiri Perkasa dengan websitenya cakramandiri.com merupakan perusahaan outsourcing yang akan menjawab kebutuhan pelayanan jasa keamanan bagi perusahaan anda. Tenaga kerja yang disiapkan oleh perusahaan ini adalah tenaga kerja yang berkualitas, yang telah dididik dan dibekali dengan pelatihan khusus -bahkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan- sehingga siap ditempatkan kapan saja.
Perusahaan jasa security meningkatkan tingkat kenyamanan dan keamanan sebuah perusahaan karena seorang security memegang peranan penting sebagai pengemban amanat sebagai pengembang dan pembentuk citra baik sebuah perusahaan. Perusahaan jasa security dan personelnya merupakan pasukan garis depan yang dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan juga mengamankan segala macam produk dan asset-aset perusahaan. Ketenangan, keteraturan dan keselamatan kerjapun menjadi tugas pokok security. Demi kelancaran pengamanan dan kinerja semua aspek perusahaan, maka jumlah pasukan security haruslah memenuhi kuota sebuah perusahaan. Jangan sampai perusahaan besar hanya mempunyai sedikit pasukan security. Selain kuantitas, kualitas pasukan security juga seharusnya memenuhi target dan standar yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.
Karena satuan security harus membawa perlengkapan pengamanan, seperti borgol dan pentungan, maka surat ijin untuk membawanya sangat diatur dalam peraturan-peraturan yang ada. Setiap perusahaan harus menciptakan imej tentang security yang tegas tetapi ramah. Selain untuk pengamanan, dia harus mampu mengimbangi jika ada tamu yang bertanya tentang jalan ataupun suatu ruangan. Sekuriti harus melakukan tugas ini dengan tegas dan penuh senyum agar customer merasa senang dan bahagia dengan pelayanan. Sistem semacam ini sudah mulai diaplikasikan pada bank-bank di seluruh Indonesia. Coba sekali-sekali anda perhatikan tentang kesigapan mereka dalam membuka dan menutup pintu untuk customer, mempersilahkan dengan senyum ramah, membantu mengambilkan nomer antrian, dan lain-lain.
Perusahaan jasa security merupakan pencetak calon-calon satuan sekuriti yang kompeten dan berdedikasi tinggi, mereka juga akan diberikan beberapa pelatihan dan seminar tentang bagaimana memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain untuk mengatasi segala macam permasalahan, para petugas security ini juga harus melakukan patroli setiap malam untuk menjaga keamanan perusahaan. Pengaturan keamanan ini harus menjadi check list para anggota security. Mereka harus mencatat semua aktifitas mencurigakan yang terjadi serta mencatat semua kendaraan baik roda dua maupun roda tiga yang keluar dan masuk ke dalam area perusahaan maupun perumahan. Ketika setelah semua karyawan keluar gedung perusahaan, satuan pengamanan ini harus memeriksa seluruh pintu, jendela, lampu-lampu, AC, dan lain-lain.
Biasanya satuan keamanan atau security dibagi menjadi dua shift atau tiga shift yang bertugas menjaga objek pengamanan selama 24 jam sehari, 7 hari per minggu. Latihan-latihan diberlakukan untuk para petugas security adalah latihan PBB atau baris-berbaris, latihan bela diri untuk mengembangkan sikap percaya diri dan pembelaan diri, pelatihan fisik untuk membentuk otot pasukan, dan latihan menggunakan alat-alat keamanan.
Perusahaan jasa security biasanya mengadakan pelatihan-pelatihan yang selain melatih kekuatan fisik tetapi juga kekuatan mental, seperti cara menyapa yang ramah dan menyenangkan bagi customer, cara menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh para customer, cara menghindari kata-kata yang kurang sopan. Para pasukan security ini dididik untuk mengesankan bahwa keramahtamahan terhadap customer lebih diutamakan daripada keamanan walaupun sebenarnya keduanya sama-sama penting. Jika para customer senang dengan perlakuan para satuan security, maka mereka juga akan mempunyai pikiran yang positif terhadap keseluruhan kinerja dari suatu perusahaan.
Cara petugas security ketika melaksanakan patroli, mereka juga harus menyiapkan data-data yang harus dicek sehingga setelah melakukan patroli, mereka akan tahu mana saja benda yang kurang terawat, hilang, atau baik-baik saja. Semua ini sangat penting bagi sebuah perusahaan karena setiap aset sangat berharga
JASA PENGAMANAN, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan audit terhadap rekening atau kekayaan para pejabat Polri yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan jasa pengamanan. Pasalnya, total uang pungli dari perusahaan tersebut mencapai Rp 682 miliar per tahun.
“Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp 7,5 juta di tingkat Polda dan Rp 7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya, Kamis (12/7/2012).
Neta menjelaskan, satu paket izin dari perusahaan jasa pengamanan tersebut hanya untuk satu lokasi pengamanan. Maka, jika tiga lokasi, Polri mewajibkan perusahaan jasa pengamanan menyerahkan tiga surat izin.
Menurut Neta, perusahaan jasa pengamanan bertugas membantu kepolisian sehingga pungli yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang tidak bermoral.
“Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi, ini jelas sangat tidak bermoral,” katanya.
IPW mendesak Polri menghentikan aksi pungli tersebut. Jika tidak, IPW meminta Polri segera melepaskan pin anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya.
Neta menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri, di antaranya surat izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan satpam, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa
Menjadikan Security / Satpam sebagai “PROFESIONAL” DALAM BIDANGNYA.
Mungkin kita masih melihat security sebagai profesi yang kurang diperhitungkan, bahkan mungkin juga karena ketidakmengertian, umumnya melihat security justru bukanlah sebagai profesi, melainkan satpam atau security disamakan dengan penjaga malam, atau penjaga pintu, sering pula dianggap hanya bagian pelengkap dari sebuah proses produksi.
Hal ini tentu tidak sepenuhnya benar, mengapa ? karena security sesungguhnya adalah sebuah profesi yang memiliki peranan penting dalam rangkaian proses produksi. artinya peranan security sebagai elemen keamanan adalah penting untuk sebuah proses produksi. sehingga dapat dikatakan tanpa adanya pengamanan, semua yang telah disusun, direncanakan, atau mungkin yang sedang berjalan akan terganggu bahkan dapat terhenti sama sekali.
Oleh sebab itu, security dapat disebut sebuah profesi karena didalam diri setiap security dituntut adanya sifat profesional dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan dengan keharusan memiliki pengetahuan dan kemampuan khusus sehingga seseorang dapat disebut sebagai security profesional. Pandangan rendah tentang profesi security juga disebabkan oleh security sendiri, bisa dipastikan sebagian dari rekan rekan, menjadi security bukanlah tujuan, beberapa memilih pekerjaan ini hanya karena belum ada kesempatan di pekerjaan lain, celakanya ada pula yang menjawab terpaksa, hal ini tentu berdampak pada sikap dan pola kerja security dalam menjalankan tugasnya.
Adalah kewajiban perusahaan Jasa Pengamanan dan kita semua untuk mengembalikan citra sesungguhnya dari security. Ada pemikiran dan harapan ideal saya selaku security, yaitu ketika orang melihat mendengar kata security, maka tergambar sebuah kemampuan dalam diri mereka ; Kemampuan Bela diri, Kemampuan melakukan tindakan awal yang cepat dan tepat saat terjadi kasus atau kejadian, Kemampuan dalam hal penanganan kebakaran atau situasi gawat darurat lainya, termasuk keakhlian lain seperti keahlian dalam P3K dan Evakuasi.
Sebagai pelaku Bisnis dalam bidang jasa Pengamanan atau jasa satpam, maka menampilkan citra professional dari seorang security sangat dibutuhkan , untuk itu meningkatkan kualitas tenaga pengaman menjadi faktor penting dalam rangka tetap mempertahankan kualitas layanan Perusahaan jasa pengamanan
Adalah penting ,memberikan sejak dini, tentang motivasi dan pemahaman kepada para anggota kita terkait dunia security dan bisnis jasa atau outsourcing , pemahaman yang salah atau kekurangtahuan anggota tentang sistem outsourcing dapat menyebabkan salah pengertian dan tuntutan yang salah ( tidak semestinya ) dari anggota, bahkan kerap berujung pada kurangnya loyalitas anggota terhadap perusahaan, tentu ini merugikan kita semua
JASA PENGAMANAN KOMPAS.com — Rasa aman menjadi salah satu kebutuhan manusia, apalagi di tengah tingginya tingkat kejahatan. Maka, muncullah bisnis penyedia jasa pengamananatau pengawal. Para pelaku ini bisa mencetak pendapatan puluhan juta rupiah dari jasa perlindungan individu dan untuk jasa pengamanan penyelenggaraan acara.
Mendengar kata bodyguard, kita akan teringat pada film berjudul tersebut yang diperankan Whitney Houston dan Kevin Costner pada tahun 1992. Dalam kehidupan nyata, banyak juga pemakai jasa pengamanan bodyguard sebagai pengawal keamanan.
Para penyewa menggunakan jasa pengamanan bodyguard untuk penjagaan keamanan, bahkan ada juga yang untuk prestise. Bisnis jasa pengamanan bodyguard ini muncul di Jakarta dan juga kota-kota lain.
Fiko Agency di Jakarta, misalnya, menyediakan jasa pengamanan atau proteksi yang meliputi layanan bodyguard individual dan untuk suatu penyelenggaraan acara, seperti konser musik. Jasa pengamanan individu umumnya dipakai selebriti dan eksekutif. Ada juga jasa pengamanan pengawalan untuk pejabat dan perlindungan untuk keluarga.
Fiko Agency menawarkan jasa pengamanan sejak dua tahun lalu. Pendirinya, Taufiq Azhari atau lebih dikenal dengan nama Fiko, mengatakan, jasa pengamanan bukan sekadar bisnis yang mementingkan keuntungan. Ia harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan klien. “Menjadi seorang bodyguard tidak hanya memiliki bentuk tubuh yang bagus, tetapi juga harus memiliki keahlian bela diri,” kata Fiko, yang bisa menyediakan 100 personel keamanan.
G Shock, penyedia jasa pengamanan di Cirebon, juga menekankan standar kuat untuk menjadi anggota. “Paling tidak anggota harus memiliki tinggi dan berat yang ideal,” jelas M Aslialimin, salah satu anggota G Shock yang akrab dipanggil dengan sebutan Arie ini.
Pengguna jasa G Shock, antara lain, artis-artis nasional yang mengadakan konser atau jumpa pers di Cirebon. “Ada juga beberapa artis yang menggunakan jasa pengamanan kami, tetapi untuk kepentingan privasi. Saya tidak bisa mengatakannya,” jelas Fiko.
Permintaan jumlah bodyguard tergantung dari klien yang akan menggunakan jasanya. Untuk jasa pengamanan satu orang diperlukan tiga orang bodyguard. Biaya penggunaan jasa pengamananbodyguard ini tergantung jumlah personel dan lama waktu pengamanan tersebut.
Fiko mengutip biaya Rp 40 juta untuk mengerahkan tiga orang secara penuh 24 jam per hari dalam waktu sebulan. Adapun untuk konser musik ongkosnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per orang. Berbeda dari Fiko Agency, G Shock menawarkan jasanya per jam. “Untuk lima jam, kita bisa menerima antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta,” kata Arie.
Permintaan jasapengamanan bodyguard ini memang tidak tetap setiap bulannya. Lihat saja G Shock yang baru menangani 20 permintaan pengawalan sejak berdiri 2008 lalu. Adapun Fiko setiap bulan bisa mencetak pendapatan rata-rata Rp 50 juta dari bisnis jasa keamanan ini. (Kontan/Handoyo)
JAKARTA–MICOM:Jasa Pengamanan. Seorang pengutang tewas akibat dianiaya oleh debt collector atau penagih hutang. Polisi sedang menelusuri outsourcing (penyedia jasa) yang digunakan bank digunakan sebagai jasa keamanan / jasa pengamanan.
Jika benar, polisi dapat memidanakan outsourcingjasa keamanan tersebut dan membekukan operasionalnya. “Jika mereka tugas awalnya sebagaiJasaPengamanan, seperti satpam atau yang lainnya, kemudian menjadi debt collector berarti itu menyimpang,” kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Erwin Usman kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).
Erwin mengakui agak sulit menindak atau menelusuri debt collector. Pasalnya, profesi tersebut biasanya hanya dibutuhkan di waktu tertentu. “Di situlah awal kecurigaan kami, karena debt collector ini belum ada yang tercatat di kami,” lanjut Erwin.
Karena itu, Erwin berjanji akan menindak badan usaha jasa keamanan (BUJP) maupun outsourcing yang telah merekrut dan memerintahkan dari petugas jasa keamanan menjadi debt collector. “Pasti akan kami tindak. Kami rekomendasikan juga untuk dibekukan operasionalnya.”
Erwin mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya jasa keamanan / jasa pengamanan yang berubah menjadi debt collector untuk melaporkan atau memberitahukan ke jajarannya. “Nanti akan kami tertibkan,” janjinya. (OL-5)
Gaji Satpam – Pada Rapat Kerja Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) pada 30-31 Juli 2010 silam merumuskan struktur gaji ideal Satuan Pengamanan. atau Satpam. Perumusan ini tidak menyebutkan nilai nominal, mengingat sistem pengupahan saat ini berbeda di setiap daerahnya.
Jasa Pengamanan
Ketua Badan Pengurus Pusat AMSI, Azis Said SE, mengatakan bahwa rumusan struktur ini diajukan agar ada jaminan kesejahteraan bagi Satpam saat menjalankan tugasnya di lapangan. Rumusan struktur upah ini juga dikaitkan dengan penjenjangan kompetensi Satpam. “Satpam yang sudah punya sertifikat Gada Pratama, gajinya harus lebih tinggi dari Satpam yang tidak punya sertifikat. Tujuannya agar Satpam terpacu motivasinya untuk memiliki sertifikat Gada Pratama dan ini diharapkan agar Perusahaan Jasa Pengamanan yang menaungi anggota Satpam memahaminya ” tambahnya.
Adapun struktur upah ideal bagi Satpam yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut:
Upah Minimum Propinsi
Tunjangan tetap dari perusahaan (uang makan dan transportasi)
Upah lembur sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja
Selain komponen upah, Ada tunjangan lain yang merupakan hak dari Satpam yakni:
Jamsostek paket A dan B
Tunjangan seragam
Tunjangan pembinaan
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Jabatan
Azis Said menyadari bahwa rancangan struktur upah ini akan dinilai memberatkan bagi BUJP outsourcing, namun ini adalah momentum yang tepat untuk menyatakan bahwa Satpam adalah profesi, bukan buruh. Oleh karenanya, BUJP outsourcing harus berani menolak kontrak-kontrak bernilai rendah yang dapat mengurangi kesejahteraam Satpam.
Pentingnya Satpam
Didalam undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 3 dijelaskan, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh; Polsus (Kepolisian Khusus), Penyidik dan pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, termasuk salah satunya adalah Satuan Pengamanan (Satpam).
Sebagaimana kita ketahui, Pembinaan Keamanan Swakarsa (Binkamsa) yang telah dirintis sejak Kapolri di Jabat oleh Jenderal Polisi Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, yang kita kenal sebagai bapak satpam. Dengan tanpa merubah esensinya telah disesuaikan legalitasnya berpijak pada undang-undang sebagaimana termaktub diatas, yang telah dirangkum dalam bentuk peraturan Kapolri (perkap) Nomor 24 Tahun 2007 tentang sistem manajeman pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau intansi/lembaga pemerintah. Perkap tersebut dimaksudkan sebagi pedoman induk dalam penyelenggaran Industri Pengamanan di Indonesia.
Peran Satuan Pengamanan (Satpam) dalam menciptakan lingkungan yang aman tak bisa kita pungkiri. Pasalnya, jika melihat jumlah anggota polisi di Indonesia saat ini sekitar 363.000 personil . Dibandingkan rasio jumlah polisi di Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia total sekitar 1: 1.800 atau lebih kecil lagi. Artinya, satu polisi mengawasi 1800 orang di negeri ini, padahal standar PBB menyebutkan standar ideal itu adalah 1:300 atau 1:400. Untuk itu, peran Satpam yang sekarang jumlahnya berkisar 600.000 orang hendaknya dijadikan salah satu aset bangsa tanpa harus mengesampingkan hak-haknya yang semestinya diperuntukkan untuk Satpam itu sendiri
Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi para pengguna jasa yang menggunakan jasa outsourcing Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) juga turut untuk memperhatikan kondisi petugas Satuan Pengamanan (Satpam), terutama masalah kesejahteraan bagi Satpam / anggota Jasa Pengamanan itu sendiri. Baik itu, mengenai Jamsostek khusus Satpam, tunjangan seragam, THR, asuransi kesehatan, dan mekanisme biaya pelatihan (satu atau dua minggu menerima biaya pelatihan uang lembur). Dan terlebih dari itu, pengguna jasa outsourcing BUJP sudah saatnya memberikan penghargaan prestasi kepada satpam, kelak mereka bisa lebih optimal lagi dalam bekerja.
Tida hanya itu, hendaknya hal ini juga dijadikan bahan perhatian bagi Polri dan Depanakertrans untuk menetapkan standarisasi gaji nasional bagi Satuan Pengamanan / satpam / jasa security.
Dan yang hal yang terpenting adalah hendaknya para pengguna jasa outsourcing BUJP juga harus mengacu kepada UU no 13 Tahun 2003, yakni bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. artikel di atas diposting dengan judulgaji satpam. By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Pengamanan | Jasa Satpam
a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
b. bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri melakukan pembinaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum;
c. bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya peran dan fungsi badan usaha di bidang pengamanan, Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha jasa pengamanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Undang …
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pedoman Pembinaan Badan Uusahan Jasa Pengamanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berhasil guna.
2. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyedia tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.
3. Surat Rekomendasi adalah surat keterangan sebagai saran untuk mendapatkan izin operasional BUJP yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat di tempat badan usaha tersebut beroperasi.
4. Surat Izin Operasional Jasa Pengamanan adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
5. Audit BUJP adalah suatu kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.
6. Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh Instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya.
7. Pengamanan …
7. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
8. Barang Berharga adalah segala macam barang yang mempunyai nilai tinggi dan sangat berarti sehingga memerlukan pengamanan secara khusus.
9. Senjata Api dan Bahan Peledak adalah peralatan keamanan senjata api non organik TNI atau Polri, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan listrik, dan bahan peledak untuk kepentingan bela diri yang perizinannya melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
10. Tenaga Ahli adalah orang yang karena latar belakang pendidikan/pengalamannya memiliki kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan secara profesional.
11. Wilayah Usaha adalah wilayah dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum Polda.
BAB II
BUJP
Pasal 2
Penggolongan BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(3) Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan.
(4) Usaha …
(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Pasal 4
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:
a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. memberikan jasa perancangan sistim perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak yang perizinannya melalui Baintelkam Polri;
b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
d. menyusun …
d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
Pasal 6
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. menyelenggarakan pendidikan tenaga Satuan Pengamanan dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama diselenggarakan oleh Markas Besar (Mabes) Polri;
b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJPP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
c. menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satuan Pengamanan yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satuan Pengamanan; dan/atau
d. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.
Pasal 7
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Pasal 8
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri dari:
a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal berpendidikan dasar Satuan Pengamanan (Gada Pratama);
b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.
Pasal …
Pasal 9
Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari:
a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih pawang satwa;
c. melatih satwa; dan/atau
d. menyewakan satwa.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 10
(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karo Bimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karo Binamitra setempat.
(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satuan Pengamanan yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.
BAB IV
TATA CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DAN
SURAT IZIN OPERASIONAL BADAN USAHA
Bagian Kesatu
Surat Rekomendasi
Pasal 11
(1) Pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat U.p. Karo Binamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
a. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
b. struktur …
b. struktur organisasi badan usaha;
c. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
d. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
g. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;
h. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
i. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
j. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;
k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan; dan
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
(2) Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Karo Binamitra atas nama Kapolda.
(3) Surat Rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
(4) Surat Rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Bagian Kedua
Surat Izin Operasional
Pasal 12
(1) Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat Surat Izin Operasional dari Kapolri.
(2) Persyaratan Surat Izin Operasional terdiri dari:
a. Persyaratan Umum; dan
b. Persyaratan Khusus.
Pasal …
Pasal 13
Persyaratan Umum Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. surat rekomendasi dari Polda setempat;
b. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
c. struktur organisasi badan usaha;
d. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
e. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
h. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPMD) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Badan/Instansi terkait;
i. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
j. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan seragam Satuan Pengamanan sesuai dengan ketentuan Polri;
k. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
Pasal 14
Persyaratan Khusus Surat Ijin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
b. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standardisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri, khusus untuk senjata api dan bahan peledak mendapatkan izin dari Baintelkam Polri;
c. bagi …
c. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pendidikan dan latihan keamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pendidikan dan latihan yang ditentukan Polri;
d. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
e. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan mengasuransikan anggota Satuan Pengamanannya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
f. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan memiliki fasilitas kandang dan tempat pelatihan.
Pasal 15
(1) Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan Surat Izin Operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.p. Karo Bimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan.
(2) Setelah persyaratan dipenuhi maka akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya.
(3) Surat Izin Operasional Kegiatan Badan Usaha ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri atas nama Kapolri.
(4) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam Surat Izin Operasional Badan Usaha yang diterbitkan.
(5) Surat Izin Operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 16
Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 17
(1) Tim Audit dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk, yang anggotanya berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait.
(2) Proses Audit meliputi persyaratan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, program serta operasional perusahaan.
(3) Pelaporan …
(3) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja BUJP, dan berlaku sesuai dengan peruntukannya.
(4) BUJP berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembinaan BUJP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang pelatihan satpam berdasarkan Peraturan Kepala Polri No.Pol. 18 Tahun 2006 ada 3 tingkatan.
* Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
* Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
* Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan satpam yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
Seperti perusahaan jasa keamanan lainnya PT. CAKRA MANDIRI PERKASA juga telah mengantongi ijin operasional baik dari MABES POLRI maupun dari POLDA METRO JAYA hal ini diimplementasikan dengan adanya pertemuan rutin yang dilakukan baik oleh Polda Metro Jaya maupun dari Mabes Polri yang bertujuan untuk penyegaran dan sambung rasa antara Perusahaan Jasa Keamanan dengan Kepolisian.
Berbicara mengenai jasa keamanan yang telah dilakukan oleh semua perusahaan , PT. CAKRA MANDIRI PERKASA memiliki keunggulan tersendiri di bidang penyelenggaraan Outsourcing jasa keamanan salah satu yang di kedepankan adalah Motto PT. CAKRA MANDIRI PERKASA yaitu ” menggapai kemuliaan tanpa kezaliman” yang artinya kemajuan perusahaan adalah kesejahteraan anggota .
Belantara kota jakarta yang dipenuhi dengan gedung bertingkat sangat membutuhkan satpam gedung atau pengamanan gedung. Satpam gedung sendiri akan efektif jika pengelolaannya sesuai standar operasional. Mengapa satpam gedung itu diperlukan ? Banyaknya kasus kasus yang melanda negeri ini seperti terorisme ataupun bencana alam akan sangat memerlukan satpam gedung dan akan lebih efektif lagi jika manajemen setempat mempercayakan kepada satpam gedung ini karena jalinan aparat kepolisian dengan satpam sangat erat.By PT. Cakra Mandiri Perkasa | Jasa Pengamanan
Sehubungan dengan banyaknya penipuan yg mengatasnamakan PT.CAKRA MANDIRI PERKASA dengan ini kami beritahukan bahwa PT. Cakra Mandiri Perkasa Tidak memungut biaya apapun dalam perekrutan karyawan/security.
Dan kami tidak bertanggungjawab jika ada oknum yang mengatasnamakan perusahan untuk kepentingan pribadi.